SALAHKAH RS RADEN MATTAHER?




Seperti petir disiang bolong berita “Pasien Covid 01 Jambi pulang kerumah”, jagad medsos di Jambi penuh dengan berita ini, beberapa pemberitaan media ada yang menyalahkan rumah sakit, bahkan ada yang menggerek tagar #gantidirektur….. hehe luar biasa menurut saya.

Sehubungan dengan ini saya coba melihat dari aturan yang ada. Pasien rumah sakit adalah konsumen, sehingga secara umum pasien dilindungi dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999). Menurut pasal 4 UU No. 8/1999, hak-hak konsumen adalah:

Pada huruf b).Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Dari huruf b diatas dapat kita artikan bahwa konsumen dalam hal ini pasien berhak menentukan dan memilih barang dan jasa yang dinginkannya. Perawatan di RS adalah salah satu bentuk Jasa, berupa jasa pelayanan kesehatan sehingga Pasien berhak menentukan apakah dia akan menerima jasa perawatan tersebut atau tidak.

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran juga merupakan Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pasien. Hak-hak pasien diatur dalam pasal 52 UU No. 29/2004 pada huruf c) dan d) dimana bunyinya sebagai berikut pasien berhak
c) mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis,
d) menolak tindakan medis,
Dapat diartikan bahwa kalau ternyata dari SOP yang ada seorang pasien tidak perlu dirawat ( kebutuhan medis) dia berhak untuk tidak dirawat, dan dia berhak menolak untuk dirawat. SOP penganan Covid 19 yang dikeluarkan oleh PDPI ternyata membolehkan pasien COVID dengan gejala ringan – sedang dirawat dirumah dengan syarat syarat tertentu.

Selain itu pasal 32 huruf k) Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, juga menjelaskan bahwa pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya, saya berpendapat ini memberikan kekuasaan penuh kepada pasien untuk menentukan apakah dia akan menerima atau menolak dirawat disebuah Rumah Sakit.

Berdasarkan yang saya pahami dari uraian aturan perundang undangan diatas sebuah Rumah Sakit tidak bisa memaksa seorang pasien untuk terus dirawat di RS sedangkan Standar Operasional Prosedur yang diberlakukan di RS tersebut tidak mengharuskan dia dirawat, apalagi dengan adanya hak hak konsumen dan pasien pada UU perlindungan Konsumen,UUPK, dan UU Rumah Sakit yang memungkinkan seorang pasien untuk menentukan apakah akan menerima atau menolak prosedur medis yang akan diterimanya.

Sekarang timbul pertanyaan, apakah sebuah Rumah Sakit, dalam artian seluruh elemen yang ada di RS, memulangkan seorang pasien Covid 19, sedangkan RS tahu bahwa pasien ini potensial menularkan kepada orang lain penyakitnya, bisa disalahkan??

Menurut saya tidak bisa, karena RS terikat dengan aturan aturan dan etika seperti yang saya jelaskan diatas, kalaupun ada aturan lain jelas posisinya dibawah aturan yang saya sebutkan diatas, karena aturan yang disebutkan adalah Undang Undang. Kalaupun ada aturan lain yang mewajibkan orang tersebut harus dirawat di Rumah Sakit dalam keadaan Wabah seperti sekarang ini, bukanlah menjadi beban Rumah Sakit untuk melaksanakan aturan itu, karena seperti kita ketahui dalam mengangani wabah Covid 19 ini ada Satgas sebagai penanggung jawab segala kegiatan.

Biarkanlah RS sakit berbuat sesuai dengan aturan aturan yang berlaku di RS, kalaupun ada peraturan lain yang berlaku berseberangan dengan aturan baku RS seharusnya kalau itu sebuah Perda/Pergub maka kewajiban Polisi Pamong prajalah mengawasi pelaksanaannya dan kalau itu sebuah Undang undang maka kewajiban aparat keamananlah buat memastikan itu dilaksanakan.

Sekali pasien Covid 19 dirawat di RS maka seluruh komponen yang terlibat dalam Satgas Covid 19 harus berbuat sesuatu di RS sehingga bisa dipastikan RS sakit fokus kepada usaha usaha yang hanya berkaitan dengan Tekhnis Medis sebagai upaya penyembuhan pasien.

Jadi wajarkah kalau kepulangan pasien Covid 19 ditimpakan sebagai kesalahan Rumah Sakit?? Saya berpendapat tidak !!!
Kawan bisa menyimpulkan sendiri berdasarkan uraian diatas.

Kepada kawan kawan RS Raden Mattaher, tetap semangat, kami tahu sejawat sudah berbuat yang terbaik.
GANBATTE KUDASAI 💪💪💪

Demikian.

Buat yang sudah mencerca RS RM, baik direktur maupun dokternya, banyak banyaklah belajar….


https://www.cnnindonesia.com/longform/gaya-hidup/20200313/laporan-mendalam-rumus-melawan-virus/index.html