UU/Perda bernuansa Islami intoleran??
Hangat masalah SMKN 2 Padang tentang “pemaksaan jilbab” pada siswi non muslim. Pada awal viralnya kabar ini saya rasa masih dalam batas batas kewajaran, banyak yang protes atas kejadian ini ada juga yang membela. Saya pribadi berprinsip memaksakan jilbab pada non muslim memang tidak dibolehkan, intoleran namanya.
Apakah kejadian pada SMKN 2 Padang adalah suatu pemaksaan?? saya tidak tahu, biarlah mekanisme Dinas Pendidikan Sumatera Barat yang melakukan penyelidikannya.
Belakangan berita dan opini yang beredar makin tidak terkendali setelah disusupi oleh komentar komentar dari orang orang yang pada dasarnya memang sudah anti dari dulu terhadap hal hal yang berbau Islami. Mereka mengait ngaitkan dengan HAM dan Intoleransi dengan menggiring opini bahwa aturan atau PERDA seperti itu berpotensi melanggar HAM dan intoleran.
Apakah mereka yang berpendapat seperti itu tidak menyadari bahwa justru dengan keinginan menghabisi PERDA seperti itu mereka sebenarnya sedang melanggar Hak orang Minangkabau untuk berpenampilan seperti yang mereka inginkan didalam Perda, dan harusnya mereka juga menyadari bahwa sebenarnya mereka sedang tidak toleran terhadap mayoritas masyarakat Minangkabau yang berkeinginan untuk menerapkan syariat Islam dalam hal berpakaian.
Kalau memang mau menghilangkan aturan aturan yang berbau syariat itu di Minangkabau, seharusnya aturan apapun yang berbau syariat di bumi Indonesia ini harus dihilangkan, apa itu? Saya berikan dua contoh saja; yang pertama aturan dilarang berjualan dihari Minggu pada beberapa daerah di Papua dihapuskan, kedua aturan tidak boleh melakukan aktivitas selama Hari Raya nyepi di Bali harus ditiadakan…dan masih banyak dihapuskan.
Apakah memang harus begitu??
Kita tahu bahwa luar biasa toleransi para founding father kita, tidak kita ragukan lagi. Bung Hatta salah satunya. Apakah ada yang meragukan toleransi Bung Hatta??
Sehebat apa seorang tokoh saat ini yang akan meragukan toleransi Bung Hatta??
Lihat apa yang Bung Hatta tulis dalam Otobiografi beliau UNTUK NEGERIKU Jilid 3 Halaman 97 saya kutip disini..
…………………………………………………………………………..
Toleransi Para Pemimpin Islam
Karena begitu serius rupanya, esok paginya, tanggal 18 Agustus 1945, sebelum sidang Panitia Persiapan bermula, kuajak Ki Bagus Hadikoesoemo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Hasan dari Sumatera mengadakan suatu rapat pendahuluan untuk membicarakan masalah itu. Supaya kita jangan pecah sebagai bangsa, kami mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang menusuk hati kaum Kristen itu dan menggantinya dengan “Ke Tuhanan Yang Maha Esa”. Apabila suatu masalah yang serius dan bisa membahayakan keutuhan negara dapat diatasi dalam sidang kecil yang lamanya kurang dari 15 menit, itu adalah suatu tanda bahwa pemimpin-pemimpin tersebut pada waktu itu benar-benar mementingkan nasib dan persatuan bangsa.
Pada waktu itu kami dapat menginsafi bahwa semangat Piagam Jakarta tidak lenyap dengan menghilangkan perkataan “Ke Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dan menggantinya dengan “Ke Tuhanan Yang Maha Esa”.
Orang tidak perlu mengambil saja dari syariat Islam yang berlaku dulu dinegeri negeri Arab dalam abad ke 8 dan 9 atau ke 10 yang pada waktu itu sesuai pula dengan keadaan masyarakat disitu.
………………………………………………………………………………
Lihatlah, betapa tolerannya mereka menyikapi perbedaan pendapat sehingga rela menghilangkan kata kata yang sebenarnya sangat prinsip bagi kaum muslimin, mereka rela melakukannya karena sangat menginginkan Indonesia yang besar dan Jaya. Tetapi mereka sangat menginsafi bahwa penghilangan kata kata itu tidak menghilangkan hak umat Islam untuk membuat aturan yang berlaku buat ummat islam saja yang sesuai dengan nilai nilai syariat seperti yang ditulis oleh bung Hatta, yang saya tulis kembali dengan tulisan miring.𝑫𝒂𝒍𝒂𝒎 𝒏𝒆𝒈𝒂𝒓𝒂 𝑰𝒏𝒅𝒐𝒏𝒆𝒔𝒊𝒂 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒌𝒆𝒎𝒖𝒅𝒊𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒎𝒂𝒌𝒂𝒊 𝒔𝒆𝒎𝒃𝒐𝒚𝒂𝒏 𝑩𝒉𝒊𝒏𝒏𝒆𝒌𝒂 𝑻𝒖𝒏𝒈𝒈𝒂𝒍 𝑰𝒌𝒂, 𝒕𝒊𝒂𝒑-𝒕𝒊𝒂𝒑 𝒑𝒆𝒓𝒂𝒕𝒖𝒓𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒍𝒂𝒎 𝒌𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂 𝒔𝒚𝒂𝒓𝒊𝒂𝒕 𝑰𝒔𝒍𝒂𝒎, 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒉𝒂𝒏𝒚𝒂 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒆𝒏𝒂𝒊 𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒔𝒍𝒂𝒎, 𝒅𝒂𝒑𝒂𝒕 𝒅𝒊𝒎𝒂𝒋𝒖𝒌𝒂𝒏 𝒔𝒆𝒃𝒂𝒈𝒂𝒊 𝒓𝒆𝒏𝒄𝒂𝒏𝒂 𝒖𝒏𝒅𝒂𝒏𝒈-𝒖𝒏𝒅𝒂𝒏𝒈 𝒌𝒆 𝑫𝑷𝑹, 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒔𝒆𝒕𝒆𝒍𝒂𝒉 𝒅𝒊𝒕𝒆𝒓𝒊𝒎𝒂 𝒐𝒍𝒆𝒉 𝑫𝑷𝑹 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒊𝒌𝒂𝒕 𝒖𝒎𝒂𝒕 𝑰𝒔𝒍𝒂𝒎 𝑰𝒏𝒅𝒐𝒏𝒆𝒔𝒊𝒂. 𝑫𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒄𝒂𝒓𝒂 𝒃𝒆𝒈𝒊𝒕𝒖, 𝒍𝒂𝒎𝒃𝒂𝒕 𝒍𝒂𝒖𝒏 𝒕𝒆𝒓𝒅𝒂𝒑𝒂𝒕 𝒃𝒂𝒈𝒊 𝒖𝒎𝒂𝒕 𝑰𝒔𝒍𝒂𝒎 𝑰𝒏𝒅𝒐𝒏𝒆𝒔𝒊𝒂 𝒔𝒖𝒂𝒕𝒖 𝒔𝒊𝒔𝒕𝒆𝒎 𝒔𝒚𝒂𝒓𝒊𝒂𝒕 𝑰𝒔𝒍𝒂𝒎 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒕𝒆𝒓𝒂𝒕𝒖𝒓 𝒅𝒂𝒍𝒂𝒎 𝒖𝒏𝒅𝒂𝒏𝒈𝒖𝒏𝒅𝒂𝒏𝒈, 𝒃𝒆𝒓𝒅𝒂𝒔𝒂𝒓𝒌𝒂𝒏 𝑨𝒍 𝑶𝒖𝒓𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒏 𝒉𝒂𝒅𝒊𝒔, 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒔𝒆𝒔𝒖𝒂𝒊 𝒑𝒖𝒍𝒂 𝒅𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒌𝒆𝒑𝒆𝒓𝒍𝒖𝒂𝒏 𝒎𝒂𝒔𝒚𝒂𝒓𝒂𝒌𝒂𝒕 𝑰𝒔𝒍𝒂𝒎 𝒔𝒆𝒌𝒂𝒓𝒂𝒏𝒈.
Setelah membaca apa yang ditulis Bung Hatta, maka sudahilah sikap sikap yang selalu mendiskreditkan Ummat Islam di Minangkabau, jangan berlebih lebihan memanfaatkan kasus ini untuk mencapai maksud dan tujuan yang tidak sesuai dengan ummat Islam di ranah Minang. Marilah kita sama sama membangun masyarakat Indonesia yang penuh toleransi yang memberi kebebasan kepada Masyarakat untuk berekspresi sesuai Agama dan kepercayaaan yang dianutnya, sesuai dengan apa yang diharapkan oleh para Founding Father kita….
Stop segala hiruk pikuk ini, berhenti memprovokasi untuk hal hal yang tidak perlu, negara ini sedang butuh energi besar untuk melawan Covid Pandemi yang hari ini sudah melebihi angka satu juta dan belum menunjukkan kecenderungan untuk melambat pertambahannya. Jangan biarkan para penunggang yang senang “menembak diatas kuda” untuk memanfaatkan segala situasi yang ada untuk kepentingan mereka.
Indonesia Jaya
Covid segera musnah

Semoga
Jambi
Ed Zuhdi Darma

Anda membalas komentar ini.
Sayang berkomentar tapi tanpa nama
Kalau anda tidak percaya Allah SWT maha tahu, silahkan anda menghadap Tuhan dulu, dan tanyakan nanti apapun yg inginnanda tanyaka.